Rabu, 27 Maret 2013

Biografi Nur Mahmudi Ismail



Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, Msc. (lahir di Kediri, 11 November 1961; umur 51 tahun) adalah seorang ilmuwan pangan dan politikus Indonesia dari Partai Keadilan (kini Partai Keadilan Sejahtera). Ia menjabat sebagai wali kota Depok periode 2005-2010 sejak 26 Januari 2006, berpasangan dengan Yuyun Wirasaputra. Pada Pilkada Depok 2010 maju mencalonkan kembali sebagai Calon Walikota Depok dengan no urut 3 bersama Sekretaris MUI Depok yaitu KH.Dr Idris Abdus Shomad MA.

Pendidikan

Program S3 Phd Science Food and Science Technology Texas A & M University
Program S2 Master Science Food and Science Technology Texas A & M University
Program S1 Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor - Jawa Barat

Keanggotaan Organisasi Profesi

1995 – Sekarang : Persatuan Insinyur Indonesia
1994 – Sekarang : Texas A & M University Former Student Association
1991 – 1999 : Poultry Science Association, U.S.A.
1989 – 1999 : Institute of Food Technologists, U.S.A.
1985 – Sekarang : Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia
1984 – Sekarang : Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor

Keanggotaan Organisasi Politik dan Kemasyarakatan

2001 – Sekarang : Pendiri dan Pembina pada PSDA WATCH
1996 – Sekarang : Pendiri dan Pembina pada Institute for Science and Technology Studies (ISTECS).
1998 – 2000 : Pendiri dan Presiden Partai Keadilan
1997 – 1999 : Anggota Komisi Fatwa, MAJELIS ULAMA INDONESIA, PUSAT – JAKARTA.

Walikota Depok

Saat ini ia terpilih menjadi Walikota Depok untuk yang keduakalinya yaitu untuk periode 2010 s.d. 2015. Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok dan Idris Abdul Somad sebagai wakil Walikota. Menurut MK, tindakan pelanggaran Pemilukada yang dilaporkan oleh pemohon Badrul Kamal- Supriyanto tidak memengaruhi hasil Pemilukada secara menyeluruh.
Karier

Awalnya ia adalah seorang ilmuwan dalam bidang pangan dan dosen. Setelah Partai Keadilan didirikan pada tahun 1998, iapun menjadi presiden pertama partai tersebut. Saat ditunjuk sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan dalam Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 2000, ia melepaskan jabatannya sebagai Presiden Partai Keadilan agar tidak ada jabatan rangkap. Jabatannya sebagai menteri tidak bertahan lama karena ia lalu dicopot oleh Presiden Abdurrahman Wahid karena perbedaan visi.

Pasangan Nur Mahmudi-Yuyun sebenarnya telah memenangi pemilu wali kota yang dilaksanakan pada 26 Juni 2005 dengan perolehan suara sebesar 43,9% dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Depok pada 6 Juli 2005, namun lawannya, pasangan Badrul Kamal dan Syihabuddin Achmad kemudian mengajukan gugatan terhadap hasil tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan hasilnya, pasangan Badrul/Syihabudin dinyatakan sebagai pemenang.

Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA), di mana oleh Ketua MA, Bagir Manan ditegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah final. KPUD Depok lalu mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA, dan pada 16 Desember 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemenang pemilu adalah pasangan Nur Mahmudi-Yuyun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar